Sekolah kedinasan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga pemerintah tertentu. Karena lulusan sekolah kedinasan nantinya akan menjadi pegawai negeri yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan, mereka harus memenuhi beberapa kualifikasi kesehatan, termasuk standar penglihatan.
Umumnya, sekolah kedinasan menetapkan syarat kesehatan mata sebagai bagian dari proses seleksi. Calon pendaftar biasanya diwajibkan untuk memiliki kemampuan penglihatan yang baik, baik untuk mata tanpa bantuan alat bantu maupun dengan koreksi (kacamata atau lensa kontak). Berikut adalah beberapa contoh batas toleransi kesehatan mata yang berlaku di berbagai sekolah kedinasan di Indonesia:
1. PKN STAN
Tidak ada ketentuan syarat maksimal mata minus/plus/silinder dan buta warna
2. IPDN
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
3. POLSTAT STIS
Tidak buta warna, untuk pengguna kacamata/lensa kontak diberikan toleransi dibawah ukuran 6 dioptri
4. STIN
Tidak buta warna, apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik plus atau minus
5. STMKG
Tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi
6. POLTEK SSN
Tidak buta warna (parsial maupun total)
7. POLTEKIP / POLTEKIM
Tidak buta warna, tidak memakai kacamata dan/atau softlens
8. SEKDIN KEMENHUB
Penglihatan normal, tidak buta warna parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna
Ohiya, untuk kamu yang mau persiapan masuk ke Kedinasan, yuk belajar bareng bersama ECODU, cukup bayar mulai dari Rp. 429 ribu, kamu sudah dapat bimbel dengan fasilitas seperti video materi, try out, live class via zoom, konsultasi bareng, grup diskusi & konsultasi soal, dan banyak fasilitas lainnya.
Buat kamu yang berminat mendaftar atau butuh info lebih lanjut, langsung aja hubungin ke sini yaa https://bit.ly/ig-daftar-ecodu-kedinasan